Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Tugusari

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Tugusari

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat sukses melakukan penangkapan penting terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Peristiwa penangkapan ini terjadi di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa, tepatnya di Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumber Jaya pada hari Kamis, 5 Oktober 2023. 

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SS (44) dan AS (43), ternyata merupakan penduduk Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Luncurkan Program Warung Sehat

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 6 Oktober 2023 Hingga Rp 77 Ribu, Temukan Linknya DISINI!!

Dengan cepat, petugas Sat Resnarkoba merespon laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang cermat.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka, SS dan AS, beserta barang bukti berupa sebuah kotak rokok yang berisi plastic klip kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang telah berusaha untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Iptu Jhoni Apriwansyah menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Bobol Kantor Kecamatan, Tiga Pelajar Diamankan Polsek Sungkai Utara

BACA JUGA:Melalui MOU dan PKS, GRANAT, Pemkab Way Kanan, BNN Lampung dan UNILA Percepat P4GN Pertama di Indonesia

Dalam keterangan lebih lanjut, Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. 

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: