LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lomba memasak nasi goreng merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang digelar Pemkab Lampung Barat dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke 32 dengan tema “Lampung Barat Bersatu untuk Terus Maju”.
Lomba memasak nasi goreng akan dipusatkan di Taman Kota Liwa pada Sabtu (23 September 2023) dan akan diikuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Barat Zelda Naturi Nukman, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, BUMN dan instansi lainnya.
“Lomba memasak nasi goreng ini akan dilaksanakan setelah usai kegiatan jalan sehat,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Maidar, S.H, M.Si, Jumat (22 September 2023).
Maidar menjelaskan, adapun ketentuan lomba yaitu panitia hanya menyediakan meja untuk pelaksanaan lomba, peserta lomba menyiapkan sendiri semua bahan/peralatan untuk memasak nasi goreng (bahan utama, bumbu, kompor, tabung gas, wajan, spatula, pisau, ulekan, dsb).
BACA JUGA:Besok, Pemkab Lampung Barat akan Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT Kabupaten Lampung Barat ke 32
Lalu, peserta lomba dilarang memakai tabung gas 3 kilogram bersubsidi untuk memasak, peserta lomba menyiapkan bahan utama berupa nasi putih.
“Peserta lomba dilarang memakai bumbu instan melainkan harus menyiapkan bumbu sendiri yang diracik di lokasi lomba,” tegas dia.
Ketentuan lainnya yaitu peserta lomba membawa alat dan bahan pelengkap untuk penyajian, piring yang di bagian bawahnya telah dilabeli nama peserta lomba, sendok, garpu, dan garnish, seluruh bahan dan proses pengolahan harus memenuhi standar keamanan pangan.
Lalu waktu yang disediakan untuk peserta lomba selama 45 menit mulai dari proses memasak sampai penyajian dan menghias.
BACA JUGA:Turut Rasakan Duka, Pemerintah Pekon Kenali Bantu Korban Kebakaran di Way Tenong
Selanjutnya, dewan juri akan memantau proses memasak sampai dengan selesai kemudian dilanjutkan dengan proses penilaian, nasi goreng hasil peserta lomba diletakkan pada masing-masing meja peserta.
Serta peserta lomba hanya menyajikan 1 (satu) porsi nasi goreng yang sudah dihias dan menggunakan penutup (tudung saji kecil/plastik wrapping) serta 3 (tiga piring kecil nasi goreng untuk penilaian dewan juri.
“Pengurangan nilai akan dilakukan dewan juri sebagai konsekuensi dari tidak terpenuhinya ketentuan lomba,” ucapnya.
Sedangkan kriteria penilaian lomba yaitu Cita Rasa sebesar 50%, Penyajian sebesar 25% serta Higienis/Keamanan Pangan sebesar 25%.
BACA JUGA:Ayo! Hadiri dan Ramaikan Malam Hiburan Tradisional Jelang HUT Lampung Barat ke 32