PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) kecamatan tahun 2023, hingga kini masih jauh dari target yang ditetapkan, tercatat hingga Senin 18 September 2023 realisasi PBB-P2 kecamatan baru mencapai 10,01 %.
Kabid PBB dan BPHTB, Fika Yonalisa, mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan realisasi PBB-P2 tahun 2023 masih jauh dari target yang ditetapkan, hal itu berdasarkan data PBB yang masuk hingga Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Buruan Cek Disini Formasi CPNS-PPPK 2023 Masing-masing Instansi
“Sejauh ini realisasi PBB yang masuk masih jauh dari target, bahkan realisasi dari seluruh kecamatan sampai sekarang baru mencapai 10,01 % dari total target yang ditetapkan sebesar Rp3.921.183.269,” kata dia.
Dijelaskannya, realisasi PBB saat ini baru mencapai Rp392.665.442 dari target Rp3.921.183.269 atau baru terealisasi 10,01 %. Jumlah ini masih sangat jauh untuk mencapai target.
BACA JUGA:Kerap Meneror Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera, Residivis Pemerasan Akhirnya Ditangkap
“Secara keseluruhan realisasi PBB 2023 masih sangat jauh dari target yang ditetapkan, karena itu dengan sisa waktu beberapa bulan lagi realisasi PBB ini harus lebih maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, secara keseluruhan 11 kecamatan di kabupaten setempat telah melakukan pembayaran PBB-P2 tersebut, namun saat ini belum mencapai target yang ditetapkan untuk masing-masing kecamatan.
BACA JUGA:Stok Golongan Darah O di RSUDAU Melimpah, Sementara AB, A dan B Langka
“Sekarang pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat, karena pembayaran PBB online sudah diterapkan, sehingga dengan mengakses Bank Lampung mobile atau melalui tokopedia, Alfamart dan Indomaret warga sudah bisa membayar PBB,” terangnya
Ditambahkannya, dengan diluncurkannya PBB online itu, kini sudah mulai dimanfaatkan oleh masyarakat namun belum secara maksimal, sehingga realisasi PAD dari PBB juga belum maksimal.
BACA JUGA:Tiang Telkom Roboh Timpa Jaringan Kabel Listrik di Sebarus
“Sekarang kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB, karena pembayaran bisa secara online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB,” pungkasnya.*