MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini sedang ramai dikabarkan ada sebuah aplikasi yang menawarkan pinjaman dengan mudah.
Aplikasi ini bernama Pinjaman Pribadi atau Pimpri, disini peminjam 'hanya' disyaratkan untuk melampirkan data pribadi.
Tetapi, Dari pinjaman ini banyak konsekuensinya dan dapat berbuntut panjang.
Ini beberapa fakta mengenai pinjaman pribadi :
BACA JUGA:Lebih Mudah dari KUR! Pinjam Dana Tunai Power Cash Rp 100.000.000 Bisa Lewat Livin Mandiri
1. Seperti Rentenir
Berbeda dengan pinjol, kerugian yang dialami masyarakat terhadap pimpri pun sangat tidak tergolong dalam undang-undang keuangan karena ini tergolong dari perorangan dan bersifat pribadi.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan bahwa Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir.
Langkah hukum yang bisa ditempuh oleh masyarakat ini adalah jika penyebaran data pribadi telah dilakukan oleh pelaku Pimpri.
BACA JUGA:Cara Pengajuan Power Cash di Livin Mandiri, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta
"Sama seperti rentenir. Bisa dibilang juga sebagai lintah darat online (rentenir online) dilihat dari sifatnya pinjam-meminjam pribadi. Jadi disini posisinya bukan pelanggaran UU keuangan lagi tapi ITE dan PDP," ucap kepada detikcom.
2. Bunga Tidak Masuk Akal
Tenggat penagihan dan pengembalian disini pun tidak tentu.
Sebab, pada dasarnya untuk durasi tenggat bayar ini mengacu pada kesepakatan antara pemberi dan peminjam.
BACA JUGA:Aktifkan GoPay Later, Belanja di Tokopedia Bisa Dapat Promo Cicilan 0 Persen