Setelah Pinjol Kini Muncul Fenomena Pimpri, Pahami Bahayanya

Minggu 10-09-2023,23:24 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Berbeda dengan pinjol resmi yang sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata untuk tingkat bunganya 0,4% per hari," kata Hudiyanto.

Husdianto pun menduga, kenapa alasan pinpri menetapkan angka bunga pinjaman begitu tinggi karena tidak ada jaminan yang pasti seperti barang atau surat-surat berharga saat akan melakukan peminjam.

Yang menjadi jaminan hanya data pribadi.

BACA JUGA:Ambil Promo Diskon Gratis Ongkir untuk Pembelian di iBox.co.id dengan menggunakan Kredivo

"yang diobral dan jadi pegangan oleh pemberi kalau peminjam tidak atau lambat membayar," tegasnya. 

"Kembali kami menghimbau agar untuk masyarakat dapat menghindari aktivitas itu. Jika data pribadi sudah bocor dapat disalahgunakan dan menyebabkan kerugian," tutupnya.

3. Viral Data Pribadi Karena Pimpri

Sesuai dengan keterangan Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKAI). 

BACA JUGA:Cara Aktivasi DANA Paylater! Cukup Modal Nomor HP Langsung Cair Rp 10.000.000

Untuk berkas yang diminta bakal kepada calon peminjam seperti KTP, KK atau Kartu Keluarga, hingga akun media sosial.

Foto profil WhatsApp penjamin, name tag pekerjaannya, sampai lokasi real time yang akan minjam.

Ketika peminjam gagal dan lambat membayar, maka informasi pribadi itu pun akan langsung disebar pelaku pinpri di media sosial. Sehingga dapat membuat rugi dari pihak peminjam atau keluarganya.*

Kategori :