PP Tunas Diterapkan, Roblox Batasi Komunikasi Anak dan Hapus Fitur Chat
Komdigi apresiasi Roblox yang patuhi aturan perlindungan anak di ruang digital Indonesia-Foto Dok Komdigi-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital kian menunjukkan progres nyata. Platform gim populer, Roblox, resmi menerapkan verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Roblox selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak signifikan. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya jumlah pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak usia di bawah 16 tahun dan 13 tahun. Ini sejalan dengan prinsip utama regulasi, yakni pembatasan interaksi serta pengendalian konten,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pembatasan komunikasi. Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar atau screen time yang dapat dikontrol langsung oleh orang tua. Fitur ini dinilai penting untuk menekan potensi kecanduan gim sekaligus menjaga keseimbangan aktivitas digital anak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari gelombang kepatuhan platform digital global terhadap regulasi Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi komitmen dari sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Facebook, Instagram, Threads, X, YouTube, TikTok, hingga Bigo Live.
Menurut Meutya, sinergi antara pemerintah dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadirkan ruang digital yang sehat. Ia juga menyoroti dukungan dari berbagai pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Kami sangat terbantu dengan aturan yang melarang siswa membawa gawai ke sekolah. Ini membantu mengurangi paparan digital yang berlebihan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan PP Tunas. Ia menilai regulasi tersebut menjadi benteng strategis dalam melindungi anak dari ancaman radikalisme di dunia maya.
“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkapnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa ancaman digital tidak hanya berkaitan dengan kecanduan gim, tetapi juga penyebaran ideologi berbahaya. Oleh karena itu, upaya mitigasi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan platform teknologi.
Lebih jauh, pemerintah berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan gerakan kolektif untuk menjaga masa depan anak bangsa. Penguatan literasi digital, pengawasan orang tua, serta komitmen platform menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan pilihan, melainkan keharusan,” menjadi pesan kuat yang tersirat dari implementasi kebijakan ini. Dengan langkah progresif seperti yang dilakukan Roblox, harapan akan ruang digital yang ramah anak di Indonesia semakin mendekati kenyataan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

