Buka Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat Wakaf di Lampung Barat, M. Yusuf Ajak Lebih Giat Berzakat

Kamis 31-08-2023,15:41 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, M.Pd didampingi Penyelenggara Zawa Linda Susilawati, S.Ag, M.Ag membuka Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf. 

kegiatan itu dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Abdul Rosyid, S.Ag, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lambar Drs. Mudih, BA serta dihadiri Kepala KUA se Lampung Barat, Kamis (31 Agustus 2023).

BACA JUGA:Kampung Negara Jaya Diselimuti Abu Hitam, Diduga Dampak Pembakaran Lahan Tebu

Dalam laporannya, kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Linda Susilawati mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini ialah untuk tercapainya optimalisasi dalam membina serta memediasi pengelolaan zakat dan wakaf di Lampung Barat. 

Selanjutnya, Kepala Kankemenag Lambar M. Yusuf menyampaikan kepada seluruh penggiat zakat untuk lebih giat dalam berzakat. 

BACA JUGA:Satu Orang Bacaleg di Lambar Masuk DCS Tanpa Mundur dari Anggota LHP

“Kami mengajak kepada semua pegiat zakat-wakaf, mari kita fasilitasi umat dalam berzakat dan berwakaf agar lebih mudah, cepat dan transparan. Ini adalah amal jariyah yang kelak akan dicatat sebagai amal terbaik,” pesannya.

Zakat dan wakaf merupakan potensi yang luar biasa apabila dilaksanakan sesuai regulasi. Terlebih jika didistribusikan secara tepat maka akan memberi manfaat yang sangat besar. 

BACA JUGA:Hingga Agustus, Baru 23 Pekon di Lampung Barat Lunasi PBB-P2

Kegiatan fasilitasi ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh para pegiat zakat-wakaf yang berdedikasi dan inspiratif demi melahirkan spirit baru pengelolaan zakat-wakaf.

“Pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan yang secara simultan disempurnakan setiap waktu. Pemerintah terus membangun infrastruktur dan SDM zakat-wakaf, agar keduanya tumbuh dan berkembang secara maksimal,” paparnya.

BACA JUGA:Optimalisasi Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Bentuk UPZ KUA Lambar

M Yusuf juga menjelaskan mengenai e-AIW. Dikatakannya bahwa e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. 

Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen terupload terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Peratin 'Nyaleg' Dalam Proses

Kategori :