Hingga Agustus, Baru 23 Pekon di Lampung Barat Lunasi PBB-P2

Hingga Agustus, Baru 23 Pekon di Lampung Barat Lunasi PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga akhir Agustus, Kamis (31 Agustus 2023) baru 23 pekon dan kelurahan yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.

“Sampai saat ini sudah ada 22 pekon dan satu kelurahan yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis (31 Agustus 2023).

BACA JUGA:Optimalisasi Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Bentuk UPZ KUA Lambar

Menurut dia, sebanyak 22 pekon dan satu kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 itu rinciannya yaitu Pekon Bahway (Kecamatan Balik Bukit), Pekon Bumi Jaya, Pekon Pagar Dewa, Pekon Buay Nyerupa (Kecamatan Sukau), Pekon Muara Jaya II dan Pekon Muara Baru (Kecamatan Kebun Tebu), Pekon Manggarai, Pekon Sidodadi, Pekon Rigis Jaya dan Pekon Sukajadi (Kecamatan Air Hitam), dan Pekon Kenali (Kecamatan Belalau).

Kemudian, Pekon Luas, Pekon Atar Kuwau, Pekon Argomulyo, Pekon Atar Bawang dan Pekon Campang Tiga (Kecamatan Batu Ketulis), Kelurahan Sekincau (Kecamatan Sekincau), Pekon Tebaliokh, Pekon Balak dan Pekon Sukabumi (Kecamatan Batu Brak), Pekon Roworejo (Kecamatan Suoh), dan Pekon Tembelang dan Pekon Tri Mekar Jaya (Kecamatan Bandar Negeri Suoh).

BACA JUGA:SK Pemberhentian Peratin 'Nyaleg' Dalam Proses

Menurut Okmal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dibagikan pada Maret lalu kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar dan untuk deadline pelunasan PBB paling lambat 30 September mendatang.

“Batas waktu pelunasan pajak paling lambat 30 September, kita berharap ini menjadi perhatian pihak kecamatan, kelurahan dan pekon untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 sehingga lunas tepat waktu. Hal ini untuk menghindari denda 2 persen perbulan,” kata dia.

BACA JUGA:ADVAN Pixelwar, Laptop Gaming Kelewat Murah Fitur Melimpah

Seraya menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampungonline dengan catatan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung.

“Masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke kantor BPKD untuk membayar pajak, karena sudah diberikan kemudahan melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: