SK Pemberhentian Peratin 'Nyaleg' Dalam Proses

SK Pemberhentian Peratin 'Nyaleg' Dalam Proses

Ilustrasi [email protected]

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagian Hukum Setdakab Lampung Barat, memastikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Perihal Pemberhentian dari jabatan, enam orang peratin yang maju dalam kontestasi politik, pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terus berproses.

Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat Sarjak, SH., mengatakan, SK pemberhentian enam orang peratin yakni Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Nadirsyah, Peratin Hujung Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno, Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Boimin, serta Peratin Ringinsari Kecamatan Suoh Nur Kholis, dalam proses penandatangan Penjabat (Pj) bupati.

BACA JUGA:ADVAN Pixelwar, Laptop Gaming Kelewat Murah Fitur Melimpah

"Prosesnya sudah di kami, saat ini kami persiapkan untuk penandatangan SK oleh bapak bupati," ungkap Sarjak, ditemui di ruang kerjanya, Kamis 31 Agustus 2023.

Sarjak mengatakan, Pemkab Lampung Barat tidak akan menghambat proses penerbitan SK pemberhentian, bahkan menurutnya SK pemberhentian akan diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang.

BACA JUGA:Api Unggun Tandai Malam Terakhir Perkemahan HUT Pramuka di Pesisir Barat

"Pemkab Lampung Barat tidak akan menghambat, bahkan Insha Allah SK pemberhentian mereka akan terbit sebelum batas waktu yang ditentukan KPU," kata Sarjak.

Selain memproses SK pemberhentian peratin definitif, kata dia, pihaknya juga menerima pengajuan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Pj peratin di enam pekon tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran Mulai 17 September 2023, Kementerian Pertanian Buka 493 Formasi CPNS

"Jadi selain SK pemberhentian, juga akan diterbitkan SK pengangkatan Pj peratin, mereka diusulkan oleh kecamatan yang merupakan ASN yang ada di wilayah kecamatan setempat," kata Sarjak.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarief Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peratin-peratin tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), meski sebelumnya sempat melakukan perbaikan karenanya adanya kekurangan pada berkas administrasi.

BACA JUGA:Destinasi Wisata di Kecamatan Ulubelu Tanggamus yang Instagramable

Namun, kata Syarief, untuk bisa ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut, yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi mereka harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCT. SK Pemberhentian paling lambat kita terima tanggal 3 Oktober 2023," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: