Satu Orang Bacaleg di Lambar Masuk DCS Tanpa Mundur dari Anggota LHP

Satu Orang Bacaleg di Lambar Masuk DCS Tanpa Mundur dari Anggota LHP

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, menerima satu tanggapan dan masukan masyarakat perihal Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diumumkan KPU setempat pada 19 - 23 Agustus 2023 lalu.

Masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS sendiri dilaksanakan mulai 19 - 28 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Optimalisasi Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Bentuk UPZ KUA Lambar

Dalam masa tersebut, KPU menerima satu tanggapan dan masukan yang langsung ditindaklanjuti, yakni perihal adanya Bacaleg yang masuk DCS dan masih menjabat sebagai anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan disebut belum mengundurkan diri.

"Ada satu tanggapan dan masukan masyarakat yang kami terima," ungkap Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarif Ediansyah, SHI, MM., namun sayangnya ia mengaku tidak bisa membicarakan perihal nama, Parpol dan Daerah Pemilihan (Dapil) DCS yang mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dimaksud.

BACA JUGA:Hingga Agustus, Baru 23 Pekon di Lampung Barat Lunasi PBB-P2

Namun, kata Syarif, pihaknya telah menindaklanjuti ke Partai Politik bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Penyerahan dilakukan Kamis (31 Agustus 2023).

"Sudah kami sampaikan ke Parpol, kemudian Parpol memiliki kesempatan 1-7 September untuk melakukan klarifikasi dan menyerahkan hasil klarifikasi kepada kami, baru kemudian setelah hasil klarifikasi kami terima atau bahkan Parpol tidak menyerahkan hasil klarifikasi maka setelahnya kami lakukan penentuan apakah Bacaleg bersangkutan MS (memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Syarif.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Peratin 'Nyaleg' Dalam Proses

Ketika nantinya ditetapkan sebagai Bacaleg TMS, kata dia, Parpol masih tetap diberikan ruang melakukan perbaikan atau mengganti Bacaleg bermasalah dimaksud.

"Untuk perbaikan dimaksud, Bacaleg melengkapi persyaratan, dimana dalam masalah ini, Bacaleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri sebagai anggota LHP," imbuhnya.

BACA JUGA:ADVAN Pixelwar, Laptop Gaming Kelewat Murah Fitur Melimpah

Untuk diketahui, jumlah Bacaleg yang ditetapkan sebanyak 295 Bacaleg dari 12 Parpol  yang tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil).  

DCS tersebut telah diumumkan selama lima hari dimulai tanggal 19 - 23 Agustus 2023, selanjutnya masukan dan tanggapan tersebut disampaikan Langsung Ke Kantor KPU Lampung Barat atau melalui website KPU serta alamat email KPU Lampung Barat dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: