
"Terhitung untuk 20 hari kedepan - 1 Agustus 2023, bersangkutan ditahan di Runa Tanjung Gusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon.
Keterangan dari Simon, AKP Hafiz Paesal Lubis sebelumnya menjabat Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
"Sehingga akibat dari perbuatannya ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kini dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHPidana," jelasnya.
Perwira menengah Polda Sumut saat proses pelimpahan tahap II didampingi penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Gara-gara Hutang Pinjol, Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat dengan Keji, Terancam Hukuman Mati
Kaos yang digunakan AKP Hafiz Paesal Lubis saat datang yaitu kaos polos warna abu-abu.(*)