Waktu itu korban masih duduk dikelas enam Sekolah Dasar (SD).
Kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50), Pada Selasa 8 November 2022 paman korban mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban.
Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMAN Pesisir Barat.
Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab korban harus dikeluarkan dari sekolahnya.
BACA JUGA:Petugas dan WBP Rutan Krui Jalani Tes Urine
Guru BK menjelaskan, poin pelanggaran sudah sudah mencapai maksimal, karena korban tidak masuk Sekolah.
Kemudian, Paman korban itu menanyakan kepada korban kenapa tidak pernah masuk sekolah.
Lalu, korban menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara. Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lambar langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:PWRI Kabupaten Lampung Barat Gelar Pelatihan Kewirausahaan
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat.
Saat ini M sudah menjalani masa persidangan bahkan sudah sampai pada putusan pengadilan dimana pelaku dihukum 12 tahun kurungan dan denda Rp500 juta. (*)