Ranperda Tiga Pekon Persiapan Direvisi, Pemkab Pesbar Lengkapi Dokumen Akademik

Ranperda Tiga Pekon Persiapan Direvisi, Pemkab Pesbar Lengkapi Dokumen Akademik

PEMKAB Pesbar lelang sejumlah BMD--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus melanjutkan proses penetapan tiga pekon persiapan menjadi pekon definitif melalui serangkaian pembahasan teknis dan administratif. Saat ini, tahapan tersebut memasuki proses penyempurnaan dokumen, khususnya pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan naskah akademik sebagai dasar perubahan status ketiga pekon tersebut.

Tiga pekon persiapan yang diusulkan menjadi pekon definitif meliputi Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak yang merupakan hasil pemekaran dari Pekon Marang di Kecamatan Pesisir Selatan, serta Pekon Persiapan Kuta Mulya yang merupakan pemekaran dari Pekon Pagar Bukit di Kecamatan Bangkunat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar, Muhamad Ikhsan Haqiqi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan internal bersama tim akademisi dari Universitas Lampung (Unila) sebagai tindak lanjut proses perubahan status tersebut. Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurut Ikhsan, hasil evaluasi bersama pihak Unila menunjukkan masih ada beberapa bagian dalam dokumen yang perlu diperbaiki sebelum Ranperda pembentukan pekon definitif dapat diajukan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Dari hasil pembahasan sebelumnya bersama pihak Unila, memang masih terdapat beberapa hal yang perlu direvisi pada draft rancangan peraturan daerah, serta terdapat kebutuhan data tambahan yang harus dimasukkan ke dalam naskah akademik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa naskah akademik memiliki peran krusial sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan peraturan daerah. Oleh karena itu, seluruh data pendukung harus disajikan secara lengkap dan akurat agar mampu menggambarkan kondisi wilayah serta kesiapan pemerintahan pekon persiapan untuk bertransformasi menjadi pekon definitif.

Salah satu data tambahan yang diminta adalah laporan perkembangan pemerintahan pekon persiapan yang disusun secara berkala setiap enam bulan. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, hingga dinamika pembangunan di wilayah setempat.

“Data tambahan yang diminta salah satunya adalah laporan perkembangan pemerintahan pekon persiapan yang dibuat setiap enam bulan sekali. Laporan tersebut harus dimasukkan ke dalam naskah akademik agar menjadi bagian dari bahan kajian yang komprehensif,” jelasnya.

Menurutnya, laporan perkembangan tersebut sangat penting untuk menilai tingkat kesiapan pekon persiapan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri. Dengan adanya data berkala, tim penyusun dapat melakukan penilaian objektif terhadap perkembangan kelembagaan, kualitas pelayanan publik, serta kesiapan sumber daya di masing-masing pekon.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam draft Ranperda yang sebelumnya telah disusun. Revisi ini dilakukan berdasarkan masukan dari tim akademisi agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk draft Ranperda, memang terdapat beberapa pasal yang perlu dihapus, ada juga yang perlu ditambahkan, dan sebagian lainnya harus diperbaiki redaksinya agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan dokumen menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan pekon definitif. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses administrasi dan kajian akademik dilakukan secara cermat guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Keberadaan pekon definitif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan status definitif, pekon akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola potensi pembangunan di wilayahnya.

“Prinsipnya pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Karena itu setiap masukan dari tim akademisi menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan dokumen pembentukan pekon itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: