LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) akhir terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung Barat per 31 Juli 2023.
Selain ada 15 Bacaleg dari Partai Gelora yang sebelumnya dipastikan gagal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) dikarenakan tidak mengembalikan berkas ke KPU saat masa perbaikan, juga diketahui hasil Vermin akhir terdapat sejumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya tiga dari tujuh Peratin yang diusung Parpol untuk maju di Pileg 2024 tersebut.
BACA JUGA:Satlantas Ajak Orang Tua Larang Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan terhadap hasil Vermin akhir berkas Bacaleg.
"Vermin akhir sebelumnya dijadwalkan hingga 31 Juli untuk selanjutnya dari tanggal 1-4 Agustus mendatang kami menyusun hasil dari Vermin akhir tersebut, akan kami kelompokkan per Parpol sesuai Daerah Pemilihan (Dapil)," ungkap Syarif Ediansyah ditemui di ruang kerjanya, Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pendistribusian Bantuan Program Ketahanan Pangan Pekon Muarabaru Disambut Gembira
Setelah dilakukan penyusunan, kata Syarif, selanjutnya pada tanggal 4-6 Agustus pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut kepada 12 Parpol peserta Pemilu.
"Nantinya akan kami sampaikan kepada 12 Parpol, masing-masing Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun yang MS (Memenuhi Syarat)," jelas Syarif.
BACA JUGA:Telah Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 58, Berikut Syarat Daftar dan Besaran yang Diterima
Lebih lanjut dikatakan Syarif, beberapa kategori Bacaleg yang TMS antara lain surat keterangan bebas narkoba yang semestinya dikeluarkan rumah sakit pemerintah, tetapi yang di upload oleh Bacaleg ternyata kepolisian.
Kemudian, ada Bacaleg tidak meng-upload ijazah, kemudian terdapat tiga orang Peratin yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri.
BACA JUGA:Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung Melakukan Ekshumasi Jenazah Bacaleg A Rozak
"Selain itu ada juga yang menyampaikan persyaratan surat keterangan kesehatan atas nama orang lain, umur yang minimal 21 tahun. Terkait by name sedang kami susun dan nanti akan kami sampaikan ke Parpol setelah selesai," pungkas Syarif. (nop)