116 Randis Milik Pemkab Pesisir Barat Akan Dilelang

Jumat 28-07-2023,15:44 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Setidaknya 116 Kendaraan dinas (Randis) roda dua, roda tiga, dan kendaraan roda empat, milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan dilelang. 

Lelang randis itu berdasarkan surat Sekretaris daerah Kabupaten Pesbar nomor : 900/1446/V.02/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang surat pemberitahuan permohonan usulan lelang kendaraan dinas dengan kondisi rusak berat.

Selain itu berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 433 Ayat (1) point c yaitu pemindahtanganan atas barang milik daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Kasmir, S.Sos, M.M., mengatakan, Pemkab setempat melalui BPKAD telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan fisik randis beserta kelengkapan surat kendaraan yang akan diusulkan lelang.

BACA JUGA:27 KPM Desa Margodadi Terima BLT DD Triwulan Ketiga

“Dari hasil pengumpulan randis yang akan diusulkan untuk dilelang itu secara keseluruhan sebanyak 116 randis, dengan rincian sepeda motor sebanyak 82 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 23 unit, dan kendaraan roda empat sebanyak 11 unit,” katanya.

Selain itu, kata dia, Pemkab Pesbar juga mengusulkan lelang untuk kendaraan alat berat dan alat besar generator Set masing-masing ada dua unit. 

Serta mengusulkan lelang satu unit bangunan gedung. 

Saat ini dalam pengusulan lelang tersebut masih dalam proses, dan mudah-mudahan bisa secepatnya dilaksanakan. 

BACA JUGA:Tahun Ini, DTPH Lampung Lambar Adakan SLPHT Tanaman Pangan

Karena itu juga nantinya akan ada penilaian barang dari pihak terkait.

“Nanti ada tim yang menilai, sehingga setelah ada nilai barang yang akan dilelang itu, maka selanjutnya akan diumumkan dan diproses oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelasnya.

Masih kata dia, terkait dengan penilaian barang itu nanti dilakukan oleh KPKNL, artinya semua proses lelang baik randis maupun lainya yang merupakan aset Pemkab Pesbar tersebut dilakukan oleh KPKNL.

Karena itu, mudah-mudahan dalam pelaksanaan lelang itu dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala.

BACA JUGA:127 Pekon-Kelurahan di Lampung Barat Belum Lunas PBB

Kategori :