LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan bahwa peserta Konferensi Wilayah NU ke XI Provinsi Lampung Tahun 2023 Unsur Majelis Wakil Cabang (MWCNU) se-Provinsi Lampung tidak memiliki hak suara tetap dihormati oleh 15 Pengurus MWC se-Lampung Barat.
"Ya, kita dari 15 MWC se-Kabupaten Lampung Barat telah rapat dengan Pengurus Cabang (PCNU), pada awalnya kita rapat terkait persiapan kehadiran PC dan MWC Lampung Barat kemudian tak lama itu kita kaget dengan keluarnya surat Keputusan PBNU yang menganulir Keputusan bahwa MWC punya Hak Suara," ungkap Ketua MWC Balik Bukit Ust Hernadi, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Puskesmas Pugung Tampak Laksanakan Jambore Posyandu
Kata dia, pihaknya tetap takzim akan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf tersebut.
“Karena kita ingin memuliakan Nahdlatul Ulama dan kita tetap dengan hasil rapat dengan Pengurus Cabang bahwa Lampung Barat akan hadir dengan Riang Gembira untuk mensukseskan Konferensi Wilayah XI Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung Tahun 2023 pada tanggal Sabtu-Minggu, 11-12 Muharram 1445 H/29-30 Juli 2023 bertempat di Universitas Ma’arif Lampung Kota Metro tersebut," jelas Ust Hernadi.
BACA JUGA:Kemenkumham Lampung Serahkan Draf Naskah Akademik-Ranperda Kepada Pemkab Lampung Barat
Senada disampaikan Ketua MWC NU Air Hitam Drs Jupriyadi Iskandar yang menyatakan tetap menghormati keputusan PBNU terkait diadakannya Hak Suara MWC pada Konferwil tersebut.
"Pimpinan tertinggi kita adalah PBNU, yo kita manut keputusan PB, adalah yang hal penting juga kehadiran kita di Konferwil untuk memastikan, mengetahui program-program PWNU Lampung kedepan, ini yang juga akan kita bawa hasilnya sampai ke tingkat Ranting dan warga-warga Nahdliyin di wilayah kita masing-masing, dalam hubungannya khidmat kita kepada NU," tegas Ust Jupriyadi Iskandar.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan dan TPH Provinsi Lampung Verifikasi Tiga KWT di Lampung Barat
Sementara itu Ketua Pengurus Cabang (PCNU) Lampung Barat Kiai Imam Sayfi'i menyatakan bahwa Surat Keputusan PBNU itu bernomor : 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/23 dan ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU Lampung dan Ketua PC NU se Provinsi Lampung.
Dijelaskannya, surat tersebut menyatakan bahwa merujuk Laporan Tim Verifikasi dan Validasi yang disampaikan pada Rapat Harian Tanfidziyah PBNU tanggal 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi, UKM Tiwul Ima Pekon Pampangan Layak Dapat Bantuan dari Pemprov
Maka PBNU memutuskan bahwa MWC-MWC di wilayah Provinsi Lampung Belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU pasal 82 ayat 2, Peraturan NU tentang tata cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan hasil Munas NU No 6 Tahun 2022 , tentang tata cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Pasal 18 Ayat 1.
“Nah, lebih lanjut surat itu menyatakan bahwa Konferensi Wilayah NU Provinsi Lampung ke-XI yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-31 Juli 2023 hanya akan diikuti oleh Pengurus Cabang NU sebagai peserta yang memiliki hak suara. Sedangkan MWC bisa mengikuti Konferwil tetapi tidak memiliki hak suara, " pungkas Kiai Imam Syafi'i
BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Angkat 304 Guru PPPK di Bandar Lampung