LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H., menyerahkan draf naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Barat kepada Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si di Aula Pakuwon Bappeda, Kamis 27 Juli 2023.
Kepala BPKD Okmal mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkewajiban menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan dan TPH Provinsi Lampung Verifikasi Tiga KWT di Lampung Barat
“Peraturan Daerah yang akan disusun ini sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Barat, dan mulai berlaku pada tahun 2024,” ungkap Okmal.
Dikatakannya, dengan penyusunan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi, UKM Tiwul Ima Pekon Pampangan Layak Dapat Bantuan dari Pemprov
Karena itu dengan peraturan daerah ini diharapkan akan dapat memperbaiki struktur tarif, peningkatan potensi dan penguatan lembaga pemungut pajak dan retribusi daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Asistensi Penyusunan Peraturan Daerah dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, yang telah membantu tersusunnya Draf Naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Barat,” ujar Okmal.
BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Angkat 304 Guru PPPK di Bandar Lampung
Dengan tersusunnya draf naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini, lanjut Okmal, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan dapat menyelesaikan kewajiban penyusunan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu, sehingga dapat dijadikan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di tahun tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H., mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lampung Barat yang telah mempercayai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Barat.*