PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN), pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), melalui Satker Wilayah II PPK 2.3 ruas Padang Tambak-Simpang Gunung Kemala-Perbatasan Bengkulu, mulai menangani longsor di ruas Jalinbar Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa.
Pejabat Pembuat Komitmen 2.3 Joko Wisargo, S.T., M.T., melalui Koordinator Pelaksana Teknik Rusmadi Gani, S.T, M.T., mengatakan penanganan pada longsoran badan jalan nasional di Pekon Laay, kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat mulai dikerjakan.
BACA JUGA:Kemendes PDTT Akan Bangun LPJU di Sejumlah Pekon di Pesisir Barat
“Penanganan longsor pada badan jalan nasional di Pekon Laay itu sudah mulai dilaksanakan oleh rekanan, sekarang kegiatannya masih berlangsung,” kata dia.
Dijelaskannya, kegiatan penanganan itu berupa pemasangan buis beton penahan erosi, hal itu dilakukan agar dinding sungai yang merupakan badan jalan tetap aman dari gerusan sungai.
BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Maksimalkan Pelayanan Perpanjang SIM
“Debit aliran Way Laay saat musim hujan cukup besar, sehingga kerap menyebabkan erosi pada dinding sungai, karena itu penanganan yang dilakukan harus maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan penanganan tersebut menyesuaikan dengan anggaran yang ada, sehingga pada penanganan awal baru sepanjang 80 meter, dan fokus pada longsoran yang sudah cukup parah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM di Way Suluh Kembali Terima BLT Dana Desa
“Erosi pada dinding Way Laay yang berbatasan dengan jalan nasional itu cukup panjang, tapi dalam penanganan yang kita laksanakan tahun ini baru sepanjang 80 meter dengan menyesuaikan anggaran yang ada,” terangnya.
Dikatakannya, dengan adanya kegiatan itu, pihaknya mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas, pasalnya, hanya setengah badan jalan yang dapat dilintasi oleh kendaraan.
BACA JUGA:Akan Siapkan Penggantian Bacaleg, DPC PPP Pesisir Barat Dukung Polisi Usut Kematian A. Rozak
“Karena ada kegiatan penanganan longsor itu, hanya setengah badan jalan yang bisa dilalui, hal itu setelah badan jalan sudah ikut tergerus aliran sungai sehingga harus ditutup,” pungkasnya. (*)