DPRD Soroti RTH dan Reklame Rokok Demi Kota Layak Anak Bandar Lampung
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya memperkuat predikat Bandar Lampung sebagai Kota Layak Anak, perhatian terhadap kualitas lingkungan tumbuh kembang anak dinilai harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa terdapat dua isu mendesak yang perlu segera ditangani secara konkret, yakni ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak serta penertiban billboard rokok di sekitar lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki dampak langsung terhadap kualitas perlindungan dan tumbuh kembang anak di wilayah perkotaan.
Asroni menjelaskan bahwa RTH layak anak tidak cukup dimaknai sebagai taman kota biasa. Ruang publik tersebut harus dirancang secara khusus agar aman, nyaman, edukatif, serta mampu mendukung aktivitas fisik dan interaksi sosial anak.
BACA JUGA:Transportasi Publik Bandar Lampung Ditargetkan Mulai 2027
Keberadaan RTH yang memadai dinilai berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental anak, menyediakan ruang bermain dan bersosialisasi yang sehat, sekaligus menjadi alternatif positif untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.
“Kota membutuhkan lebih banyak ruang publik ramah anak yang benar-benar dirancang dengan standar keamanan, kenyamanan, serta nilai edukatif,” tegas Asroni pada Jum'at 27 Februari 2026.
Ia mendorong pemerintah kota agar tidak hanya menambah jumlah RTH, tetapi juga melakukan revitalisasi taman yang sudah ada agar lebih fungsional, dilengkapi fasilitas bermain yang inklusif, serta dikelola dengan perawatan yang rutin dan berkelanjutan.
Selain persoalan RTH, Komisi IV juga menyoroti masih ditemukannya papan reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas pendidikan.
BACA JUGA:BPBD Kota Bandar Lampung Rekam 338 Bencana Hidrometeorologi Sepanjang 2025
Asroni menilai paparan visual iklan rokok di zona sensitif anak bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pengaruh promosi tembakau, terutama melalui visual yang mudah diakses dalam aktivitas sehari-hari.
“Iklan rokok di zona sensitif anak berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Komisi IV mendorong pemerintah kota untuk melakukan penertiban reklame rokok secara konsisten, mengevaluasi izin billboard yang melanggar prinsip perlindungan anak, serta memperkuat penegakan aturan KTR di seluruh wilayah kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
