Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi Diamankan Polsek Natar Lampung Selatan

Selasa 25-07-2023,16:11 WIB
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tangkap unit Opsnal Polsek Natar (Lamsel).

Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karang Endah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.

BACA JUGA:Industri Sudah Dilakukan PT Timah Sejak 1998, Airlangga : Hilirisasi Menjadi Kunci

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat 21 Juli 2023.

Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan introgasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

BACA JUGA:Pembangunan Rabat Beton Jalan Kyai Said Desa Jatimulyo Dapat Apresiasi

"Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Kapolsek, Selasa 25 Juli 2023.

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. 

BACA JUGA:Dirawat di RSUDAU, Satu Orang Jemaah Haji Meninggal, Satu Orang Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi

Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISHER INCH N70, satu Huller pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

"Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23)," imbuh Kapolsek.

BACA JUGA:Rakor HUT RI, Camat Way Tenong Minta Ciptakan Suasana Gegap Gempita

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

"Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana," pungkas Kompol Enrico. (*)

 

Kategori :