Pembangunan Rabat Beton Jalan Kyai Said Desa Jatimulyo Dapat Apresiasi

Pembangunan Rabat Beton Jalan Kyai Said Desa Jatimulyo Dapat Apresiasi

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan patut bersyukur karena jalan lingkungan (Jaling) di wilayahnya mendapat perhatian dari pemerintah Lampung Selatan dengan dibangunnya Jaling yang berada di Jalan Kyai Said Dusun 1A dengan panjang 371 Meter lebar 3 meter.

Seperti yang diungkapkan oleh Pelaksanaan UPT PU Kecamatan Jati Agung Subani mengatakan, bahwa titik jalan lingkungan yang mendapatkan bantuan rabat beton tersebut berada di Kyai Said dengan panjang 317 meter yang bersumber dari APBD Lampung Selatan.

BACA JUGA:Dirawat di RSUDAU, Satu Orang Jemaah Haji Meninggal, Satu Orang Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi

Lanjutnya Subani memaparkan bahwa kegiatan peningkatan jalan lingkungan (Jaling) Kiyai Said Dusun 1A Desa Jatimulyo ini saat ini sudah berjalan dengan lancar.

"Untuk peningkatan jaling tepatnya Jalan Kyai Said desa Jatimulyo ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Selatan, menggunakan Rabat beton dengan kualitas FC 20 dengan panjang 371 meter dan lebar 3 Meter," ungkap Subani kepada Medialampung.co.id, Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Rakor HUT RI, Camat Way Tenong Minta Ciptakan Suasana Gegap Gempita

Sementara apresiasi dan ucapan terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diungkapkan masyarakat atas dibangunnya jalan lingkungan ini, pasalnya menurutnya semula sangat rusak dan bergelombang sehingga harus memilih saat melintasinya.

"Ya Sangat senang mas, bisa dibangun jalan ini, karena dulu Sangat rusak dan banyak lobang," ujar Masyarakat yang bernama Tamzis.

BACA JUGA:Tiba di Kampung Halaman, Kondisi Kesehatan Jemaah Haji di Batu Brak Langsung Diperiksa

Sekedar diketahui bahwa proyek ini bersumber Dari APBD Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut menelan anggaran Rp 456.172.835.521 dengan kontraktor pelaksana CV Maju Bangkit bersama dengan jangka waktu 90 hari dengan nomor kontrak 58/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/LS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: