Fasilitas Taman Kota Liwa Tidak Bisa Permanen

Sabtu 17-06-2023,12:49 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat menerima berbagai masukan agar membangun fasilitas untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Taman Kota Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat secara permanen. 

 

Namun tampaknya usulan tersebut bertentangan dengan tujuan dasar dibangunnya Taman Kota Liwa sebagai ruang terbuka hijau.

 

BACA JUGA:Pembagian Raport SDN 1 Pajar Bulan Disaksikan Orang Tua Siswa

Kabid Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung barat Ahmad Ahnuh mengatakan, saat ini jumlah UMKM yang berdagang di taman kota saat ini sebanyak 20 UMKM yang bergerak di bidang kuliner.

 

”Selain itu ada juga jasa permainan anak dengan menggunakan sarana perdagangan yang bersifat non permanen,” ungkap Ahmad Ahnuh mendampingi Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal.

 

BACA JUGA:Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi Kering

Selanjutnya, kata dia, bahwa berdasarkan RTRW Kabupaten Lampung Barat Kawasan taman kota merupakan ruang terbuka hijau sehingga tidak dimungkinkan untuk didirikan bangunan permanen sebagai sarana perdagangan. 

 

”Sementara itu pada jalur arah menuju Polsek lama merupakan jalur transportasi sehingga tidak dimungkinkan untuk didirikan sarana perdagangan yang bersifat permanen,” katanya.

 

BACA JUGA:12 Perusahaan Telekomunikasi Dirikan Tower di Lampung Barat yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

Kategori :