Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi Kering

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi Kering

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Peratin Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat Junaedi Sopantono, A.Md., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Sumber Jaya yang berhasil meringkus pelaku pencurian kopi milik Mahmudi, yang terjadi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui, team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Sabtu 17 Juni 2023.

Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa Kecamatan, Pagar Dewa.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban saat Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:12 Perusahaan Telekomunikasi Dirikan Tower di Lampung Barat yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

Pelaku AP berhasil menggondol dua karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Pajar Bulan.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP. 

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2023/Spkt/Polsek Sumber jaya/Res Lampung barat/Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Lengkap Kode Pos di Kota Bandar Lampung

Dimana setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada hari Jumat 16 Juni 2023 dini hari sekitar jam 04.00 WIB, Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Tiga Juta Rupiah.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: