MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu mantan Bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bernama Len Aini berderai air mata saat meminta maaf di hadapan Kejari Bandar Lampung Helmi.
Yang seperti diketahui, Kejari Helmi menjadi salah satu saksi di dalam Kasus yang dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung pada tahun 2022 yang berada di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada, Selasa 13 Juni 2023.
Yang mana kini Helmi menjadi salah satu saksi untuk ke tiga terdakwa tersebut merupakan mantan dari anak buahnya sendiri yang bernama Beri Yudanto (Mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan), dan Leni Aini merupakan (Mantan Bendahara Pengeluaran) Sari Hastiati merupakan (mantan operator Kejari Bandar Lampung).
Kini Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan dirinya awalnya menjadi Kejari pada 15 Maret tahun 2022, yang mana di tanggal 15 Juli 2022, Kejari Bandar Lampung mengaku telah mendengar para jaksa yang ada di Kejari Bandar Lampung telah mengaku mendengar para jaksa Kejari Bandar Lampung mendatangi Bank Mandiri.
BACA JUGA:Lima Manfaat Luar Biasa Bagi Tubuh Apabila Rutin Minum Susu
"Sehingga tepatnya di tanggal 18 Juli yang mana pada waktu itu saya mendapatkan laporan dari Kasubag bin, para jaksa yang di Bandar Lampung mendatangi Bank Mandiri yang ada di cabang Cut Mutia. Mereka kesana menanyakan terkait tukin di rekening kerja yang sudah masuk tapi belum diambil tiba-tiba sudah ditarik kembali oleh pihak bank," katanya.
Kata kejari Helmi, jumlah uang tukin yang sudah masuk ke rekening para jaksa jumlahnya nilainya dua kali lipatnya.
"Yang mana tukin mereka yang masuk bulan terakhir masuk dua kali lipat dari tukin mereka. Dalam hitungan jam, tukin tersebut telah ditarik kembali setengah dari jumlahnya oleh pihak bank," ungkap Kejari Helmi.
Dari penuturan pihak bank, dana yang ditarik kembali pihak bendahara karena dikatakan sudah ada surat perintah dari Kejari Bandar Lampung.
BACA JUGA:Rangkain HUT Kota Bandar Lampung, Pemkot Bersama FKML Gelar Turnamen Mobile Legend
Sehingga ada yang tidak beres, Kejari Helmi mengumpulkan para jaksa tersebut, lalu ia menanyakan terhadap jaksa yang telah menjadi korban.
"Yang mana rata-rata jaksa Golongan IVa yang memang tukinnya telah ditarik," papar dari kejari.
Pada saat itu kata Kejari Helmi mengatasnamakan dirinya untuk melakukan penarikan tersebut. Setelah dicek, surat yang digunakan tidak masuk dalam registrasi.
"Yang mana surat tersebut harus dikeluarkan oleh saya sendiri sebagai Kejarinya. Baik bendahara maupun kaur tidak sama sekali berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Apa Itu Badal Haji? Begini Penjelasannya