Lakukan 4 Langkah Ini Agar Kelistrikan Rumah Aman dan Normal

Jumat 26-05-2023,16:31 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi masyarakat sebelum  mendapatkan rumah impian sebaiknya hal  pertama harus diperhatikan seperti mengecek beberapa komponen penting mulai dari kondisi fisik, akses jalan kemudian utamanya masalah kelistrikan. 

Listrik merupakan komponen utama untuk membuat kita nyaman apalagi saat era modern semua alat dapur dan lain-lain serba praktis dengan mengandalkan listrik. 

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Sri Mulyati menjelaskan bahwasanya listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari. Maka kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Lepas Keberangkatan CJH Kota Bandar Lampung

Lanjutnya ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan harus diperhatikan sebelum membeli rumah, yaitu :

1. Instalasi kelistrikan. jadi calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). 

Ini sangat penting guna menjaga keamanan rumah seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lambar Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen

2. Cek tagihan rekening. 

Selanjutnya mengecek tagihan dirumah yang akan dihuni tersebut memastikan tidak ada tunggakan bayar. Saat ini pelanggan bisa mengecek melalui aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA:Mantap! Dengan Budget Satu Jutaan Bisa Pilih 5 Jenis Handphone Xiaomi Terbaru

3. Pastikan kWh meter normal

Mengecek kWh normal atau tidak sangat penting untuk mengetahui apakah pemilik pertama pernah atau tidak melakukan pelanggan dengan melihat segel masih terpasang atau tidak.

BACA JUGA:Nah Lho, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Kategori :