Nah Lho, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani akhirnya divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terima suap saat penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Penjatuhan vonis oleh majelis hakim tersebut di sidang putusan Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (25/5) malam.
BACA JUGA:Jaga Kenyamanan Fungsi Jalan, Warga Pemangku 2 Tata Karya Laksanakan Gotong Royong
Karomani terbukti melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
BACA JUGA:26 KPM di Pekon Bumi Agung Terima BLT DD Tahap Pertama
Selanjutnya Majelis hakim memberikan pidana tambahan selain pidana pokok yaitu dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 8 miliar 75 juta wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah jika tidak makan dan tambahan penjara 2 tahun.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," terangnya.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Ajak Masyarakat Ikut Ambil Peran Berantas Peredaran Narkotika
Itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni sebesar Rp 10,2 miliar dan uang 10.000 dolar Singapura.
Dari hasil sidang putusan tersebut tersangka Karomani menyatakan berpikir dahulu selama sepekan.
"Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Akan didiskusikan dengan kuasa hukum," ungkap Karomani.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: