4. Terakhir Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," jelas Edi.
Calon pembeli resmi juga disarankan mengalihkan nama kepemilikan atau merubah nama pelanggan listrik.
"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," pungkasnya.*