Perusahan Sawit PT. HBA Diduga Rambah Kawasan HL, Sulit Tersentuh Hukum?

Perusahan Sawit PT. HBA Diduga Rambah Kawasan HL, Sulit Tersentuh Hukum?

--

BELITUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diduga Perusahan Sawit PT. HBA berlokasi di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, terus beroperasi meskipun Perkebunan Sawit tersebut berada dan merambah Hutan Lindung (HL) 

Hebatnya lagi, Perusahaan Sawit yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh Hukum bahkan terang-terang beroperasi. 

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Mengingat Hutan memiliki fungsi Ekologis yang tidak tergantikan, dan Kebun Sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan Sawit sebagai jenis tanaman Hutan ataupun untuk kegiatan Rehabilitasi. 

BACA JUGA:Dandim 0410 : Prajurit Harus Selalu Jaga Keharmonisan Keluarga serta Peduli Lingkungan

Kementerian Kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon Kelapa Sawit di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kerangka Investasi Kehutanan. 

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab Perusahaan Irwandi alias Iing membenarkan kalau PT. HBA berada di kawasan HL. Menurut dirinya hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

"Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikut Rapat Sosialisasi Panduan Evaluasi Kinerja TPID 2022

"Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL," ucapnya kepada Awak Media saat di konfirmasi. Kamis (23/02/23)

Pantauan awak media melalui aplikasi Kehutanan, bukan hanya perkebunannya, Kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawasan HL. 

Disinggung masih aktif dan produksikah Perusahaan tersebut. Iing mengatakan, perusahaan terus beroperasi bahkan sekarang dalam proses pengurusan IUP. 

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama Perusahaan di lokasi Perkantoran PT. HBA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: