Kasus Penganiayaan Dokter Puskesmas Pajar Bulan Pelimpahan Tahap I ke JPU

Minggu 07-05-2023,15:07 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, telah melakukan pelimpahan tahap I (berkas perkara) dugaan penganiayaan yang terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, pelimpahan tahap I dilakukan, sehingga saat ini dalam tahap penelitian oleh JPU.

"Pelimpahan tahap I sudah dilakukan, kami menunggu apa kata JPU setelah penelitian dilakukan, jika masih ada berkas perkara yang kurang maka kami lengkapi," ungkap Juherdi, Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA:Congkel Jendela, Pencuri Muda Gondol 1 Unit Laptop di Way Tuba

Selanjutnya, jika nantinya sudah lengkap maka akan segera dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), untuk proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak JPU Kejari Lambar.

"Sekarang dalam penelitian oleh JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, tentu kami segera melakukan pelimpahan tahap II," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang terjadi di Puskesmas Pajar Bulan pada Sabtu (22/4/2023) lalu itu, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. Swadaya Vc No.5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung. 

BACA JUGA:BMKG: Beberapa Kota Besar Diperkirakan akan Turun Hujan di Hari Ini


Polres Lambar melakukan pelimpahan berkas tahap 1 kasus penganiayaan dr Carel ke Kejaksaan Negeri Lambar--

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal saat pasien yang juga pelaku Hadi Wirahman datang ke di Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudian Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.

Saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati, kemudian korban menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi dan menunggu efek obat bekerja.

BACA JUGA:3 Bulan Kabur ke Banten, Pelaku Penganiayaan di Bangkunat Berhasil Diringkus

Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien. 

Setelah itu pelaku lainnya Misran Hadir berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan puskesmas.

Kategori :