LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pemuda usai mencuri satu unit Handphone di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Sabtu (29/4/2023).
Pelaku HR (20) yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak menjalankan aksinya pada Pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Yulia oktaria (24), yang juga warga Pekon Kegeringan.
BACA JUGA:Pekon Simpangsari Perdana Salurkan BLT-DD
Modus operandi yang dilakukan oleh HR ialah dengan cara masuk ke rumah korban melalui bagian kiri samping rumah, kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek Infinix berwarna hijau dalam keadaan di cas.
Kapolsek Sekincau AKP Jauhari melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri Purna Irawan mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-169/III/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Juni 2022.
BACA JUGA:Dr Fauzi Digadang-gadang Bakal Memimpin GRANAT Pringsewu
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku.
"Hingga pada hari ini, Sabtu (29/4/2023), kami bersama anggota berhasil mengamankan HR di rumah kediamannya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya
BACA JUGA:Polsek Teluk Betung Timur Bagikan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan
Kini pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwarna hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di mapolsek dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun pidana," pungkasnya.*