WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Polsek Bumi Agung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat yang terjadi di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/04/2023).
Tersangka inisial AR (36) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (residivis kasus 362 KUHP tahun 2013, kasus sajam tahun 2019 dan kasus kasus curat R2 / curanmor tahun 2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu (06/04/2022) pukul 02:00 WIB (dini hari) telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah Supriyanto alias Minggu di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
BACA JUGA:Kebakaran Berhasil Dipadamkan Tiga Rumah Hangus, Dua Rusak Ringan
Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan.
Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 3 (tiga) buah handphone jenis android dan sudah merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, kunci kontak sudah berhasil di rusak tetapi pelaku tidak bisa merusak gembok.
Namun karena sepeda motor korban dipasang kunci ganda atau dirantai pelaku berusaha merusak gembok pada rantai besi dengan cara menggergajinya.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Patroli di Pusat Keramaian
Saat mulai menggergaji rantai besi di dapur, korban mendengar dari kamar lalu keluar dan mendapati 2 (dua) orang laki laki tidak dikenal tersebut langsung bergegas pergi dengan membuka pintu depan dan melarikan diri.
Mengetahui ada pencuri, korban langsung berteriak maling, istri korban juga melihat 2 orang tersebut berlari di halaman rumah salah satu dari tersangka inisial AX (30) akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi di bantu dengan masyarakat.
Sempat dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya tetapi tidak berhasil diamankan, HP milik korban ditemukan di tempat tersangka terlihat bersembunyi.
BACA JUGA:Diduga Ditinggal Mudik, Rumah Warga di Pesisir Barat Terbakar
Setelah itu pelaku inisial AX warga Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu berikut dengan barang bukti di bawa ke Polsek Bumi Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut sepeda motor korban kunci kontaknya rusak dan tidak dapat dipakai kembali dan korban kehilangan 3 (tiga) buah handphone berbagai merek.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu (19/04/2023) pukul 19:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Curat dan TO diduga peredaran gelap narkotika di jalan perkebunan Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.