BACA JUGA:Badan Jalan Terangkat, Arus Lalulintas Liwa- Krui Terganggu
Namun pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pada kaki tersangka.
Setelah itu tersangka berhasil diamankan dan kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama AR dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolsek.
“Dari tangan tersangka turut diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sementara jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.*