LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pemerasan atau penipuan Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana.
Ketiga pelaku tersebut dua pria inisial SH (44) Dan AZ (30) warga Pejon Mekarjaya, Kecamatan Gedung Surian, serta seorang perempuan inisial LA (42) warga Pekon Sumber Alam dan korban Caca (16).
Dalam kasus tersebut reskrim berhasil mengamankan para pelaku setelah menerima laporan dari Caca bersama Fajar Mujaki, Ica dan Desi Anggraini.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Pemuda Asal Panjang
Kapolsek Sumber Jaya Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., menerangkan, pada Rabu (8/3) pukul 15.30 WIB di Pekon Sumber Alam telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penipuan yang dilakukan oleh pelaku secara bersekutu dengan cara mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dari aparat kepolisian.
Menemui Caca yang tinggal di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, yang pada saat ini sedang bermasalah karena berkelahi dengan temannya yang bernama Nia warga Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebun Tebu.
BACA JUGA:Bawa 8 Paket Sabu, Pemuda Asal Pesbar Diamankan di Pasar Liwa
Karena Caca merasa ketakutan lalu menghubungi pacarnya Fajar Mujaki, kedua pasangan kekasih itu lalu menemui pelaku yang mengaku dari BNN dengan minta uang sebesar Rp4.000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan Caca, dan apabila uang tersebut tidak diberikan maka Caca akan dimasukkan ke penjara.
Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 No.Pol BE 3793 OV, miliknya sebagai pengganti permintaan uang sebelumnya.
BACA JUGA:Menolak Beri Uang, Pegawai PLN Tewas Ditembak
Singkat cerita, setelah korban mengetahui bahwa para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat maka korban melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
Sehingga dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., pada Kamis (13/4) pukul 15.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Juga didapatkan informasi bahwa keberadaan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Motor Honda Beat di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau yang saat ini telah diamankan dari seorang yang disapa Udo Lis.
Lanjut Ery Hafri, dari pengembangan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Az Dan SH yang sedang berada di Pekon Mekarjaya, kemudian penangkapan terhadap LP yang juga sedang berada di rumahnya Pekon Sumber Alam.