Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Pemuda Asal Panjang

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Pemuda Asal Panjang

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang Laki-laki pengedar dan pengguna sabu berinisial MR berusia 27 tahun warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan, bahwa pelaku MR ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Pasar Murah di Tiga Lokasi

"Penangkapan berdasarkan informasi warga setempat, bahwa di rumah MR  ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba," ungkapnya

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya petugas berhasil melakukan menangkap.

BACA JUGA:Benny Prasetya Resmi Jabat Kapolres Pringsewu

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip ukuran sedang 1 pak plastik klip bening dan setiap setnya seberat 5 gram. 

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah," ujarnya.

Tambahnya, pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: