GRANAT Garda Terdepan Dalam P4GN: Upaya Bersama Menuju Indonesia Bersinar

GRANAT Garda Terdepan Dalam P4GN: Upaya Bersama Menuju Indonesia Bersinar

Kampung Bersinar di Tulang Bawang jadi langkah konkret melawan peredaran narkoba di masyarakat--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) terus menunjukkan komitmen sebagai garda terdepan dalam mendukung pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal ini ditegaskan dalam penutupan acara Sosialisasi Pendampingan dan Workshop Penggiat Anti Narkoba Multistakeholders Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) di Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13 Desember 2024).

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius sebagai salah satu target utama perdagangan narkoba global. 

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, ekstasi, dan sabu, dengan pelajar, mahasiswa, dan pekerja sebagai kelompok rentan utama.

BACA JUGA:Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru Mulai Dilanjutkan ditandai Penyerahan Simbolis Material

“Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini membutuhkan langkah masif, terpadu, dan berkesinambungan, serta dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh elemen bangsa,” ujar Tony.

Menurut Tony, terdapat empat strategi utama yang harus dilaksanakan secara simultan untuk menekan peredaran narkoba:

1. Preemtif

Langkah ini meliputi pencegahan dini melalui penyebaran informasi tentang bahaya narkoba. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba, yang dikenal sebagai Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK di Graha Adora

2. Preventif

Mencegah masuknya narkoba ke Indonesia melalui pengawasan ketat di jalur darat, laut, udara, serta pelabuhan-pelabuhan kecil. Langkah ini juga melibatkan razia rutin di lokasi-lokasi rawan transaksi narkoba.

3. Represif

Penegakan hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus dilakukan secara konsisten. Hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi produsen dan pengedar, diharapkan memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: