BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP dan KIA di Lambar Aman
Dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Pemerintah Provinsi Lampung telah merespon cepat dengan menerbitkan Peraturan Daerah No.1/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya serta Peraturan Gubernur No.44/2019 tentang Peraturan Pelaksana Perda No.1/2019.
Terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di Wilayah Provinsi Lampung.*