PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan minggu ini.
Kepala BPKAD Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar penyaluran THR dan TPP 50 persen kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pesbar dilaksanakan pada minggu ini.
“Rencana akan kita salurkan minggu ini, kita masih melakukan persiapan untuk menyalurkan THR dan TPP itu, sehingga sebelum cuti bersama semua PNS sudah menerima dana itu,” kata dia.
BACA JUGA:Aksi Damai Siltap 2022, Pemkab Pesbar Siapkan di APBDP
BACA JUGA:Dianggap Sebarkan Hoax, Putra Daerah Lampung Laporkan akun TikTok Awbimax Reborn
Dijelaskannya, penyaluran THR dan TPP itu sesuai dengan peraturan pemerintah No.15/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Kita telah menyiapkan anggaran hingga Rp15 miliar untuk membayar THR dan TPP itu. Tapi, saya belum bisa merinci berapa besaran THR dan berapa untuk TPP yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Menurutnya, dalam Peraturan pemerintah No.15/2023 itu, dijelaskan bahwa THR yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Terlibat 27 Kasus Pencurian, Pemuda 18 Tahun Ini Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Bulog Lampung Targetkan Penyaluran Bantuan Rampung Juni
“Penyaluran THR dan TPP itu kita siapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023, sehingga sudah kita siapkan dan sekarang sudah masuk kas daerah tinggal dilakukan penyaluran lagi,” terangnya.
Pihaknya berharap, dana tunjangan itu bisa digunakan oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pesbar dalam memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
“Kita akan maksimalkan penyalurannya sebelum lebaran sudah selesai sehingga bisa dimanfaatkan oleh para PNS,” pungkasnya.*