Terlibat 27 Kasus Pencurian, Pemuda 18 Tahun Ini Dijebloskan ke Penjara

Terlibat 27 Kasus Pencurian, Pemuda 18 Tahun Ini Dijebloskan ke Penjara

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Usia masih muda 18 tahun, namun sepak terjang HN dalam tindak kriminalitas cukup banyak. 

Dari catatan Polsek Pringsewu Kota setidaknya ada 27 TKP pencurian yang diduga melibatkan HN.

BACA JUGA:Bulog Lampung Targetkan Penyaluran Bantuan Rampung Juni

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan jika pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian.

Diantaranya HN telah membobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekanya berinisial EP dan AR.

BACA JUGA:Hore! Pertama Kalinya Guru di Lambar Bakal Terima THR, Cek Jumlah Uang dan Penerimanya

"EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan humasnya.

Sebelumnya setelah mengetahui satu rekanya yakni EP telah ditangkap Polisi, HN diduga melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus. 

BACA JUGA:Dishub Pesbar Mulai Perbaiki Halte Rusak di Depan SMPN 2 Krui

HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat  pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB

Mereka menggondol 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok  berbagai merk, dan 1 buah kotak amal.

BACA JUGA:Zulqoini Syarif Sampaikan Nota Pengantar LKPj Bupati Pesbar Tahun 2022

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.22 juta," beber Kompol Ansori. 

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: