Dana PI Migas Lampung Masih Tertahan, DPRD Desak Pemprov Bergerak

Dana PI Migas Lampung Masih Tertahan, DPRD Desak Pemprov Bergerak

Poto ilustrasi dana PI migas Lampung masih tertahan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak segera mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengembalian dana Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi (migas) yang hingga kini masih tertahan dalam proses hukum. Dana tersebut dinilai berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Desakan itu disampaikan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Akhmad Iswan H. Caya. Ia meminta Pemprov Lampung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Iswan, dana PI tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga menyangkut hak finansial pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dana itu bukan sekadar untuk BUMD-nya. BUMD hanya sebagai tempat penerima, tetapi esensinya dana tersebut untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan pembangunan,” ujar Iswan, Selasa, 27 Oktober 2026.

BACA JUGA:Sumpah Pemuda 2026, Agus Djumadi Dorong Anak Muda Ciptakan Inovasi

Iswan menilai tertahannya dana PI menjadi persoalan yang perlu segera ditangani, terutama ketika kemampuan fiskal daerah masih membutuhkan penguatan.

Ia menyebut realisasi PAD Lampung dalam keterangannya masih berada di kisaran 34 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya mendorong pemerintah daerah lebih aktif mengupayakan sumber pendapatan yang menjadi hak provinsi.

Jika dana PI dapat kembali diterima, penerimaan tersebut dinilai berpotensi membantu pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembangunan jaringan irigasi, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan.

“Bayangkan berapa banyak pekerjaan yang bisa didanai dari situ. Dana itu bisa untuk membangun jalan lingkungan, irigasi, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. Dananya sangat besar,” tegasnya.

BACA JUGA:KMITERA Tegaskan Solidaritas di Bandar Lampung, Desak Pemerintah Pusat Respons Bencana

Iswan mengungkapkan, persoalan dana PI telah disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Lampung ketika membahas dan mengesahkan APBD Perubahan. Isu yang sama juga telah dibawa ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung.

Ia meminta gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah membangun komunikasi dengan pihak terkait untuk memperjelas status dana sekaligus mengupayakan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Iswan turut menyoroti putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang, menurut keterangannya, tidak memuat perintah pengembalian dana PI ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait