WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Emosi yang tidak terkendali akhirnya membawa bencana bagi Aly (48) dan JN (46) dua orang warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Way Kanan.
Keduanya dibekuk tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan karena diduga telah melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap Pagar Mulya (33), warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu.
BACA JUGA:Kusnardi Dampingi Kunker Spesifik Komisi VII DPR RI Pantau Pasokan BBM dan Listrik di Lampung
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ALY terhadap Pagar Mulya pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Peristiwa tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban.
BACA JUGA:Wagub Nunik Ajak FKI Majukan Olahraga Wujudkan Lampung Berjaya
Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri, pecah pada bibir bagian atas serta korban merasakan sakit dan pusing dibagian kepalanya selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti korek api berbentuk pistol dan handphone yang diamankan dari tangan pelaku--
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemanggilan terhadap ALY dan JN untk dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan melengkapi alat bukti lainnya.
BACA JUGA:Pohon Mati di Jalan Cik Ditiro Bahayakan Pengguna Jalan
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Gelar Perkara pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, kedua orang inisial ALY dan JN telah dinaikan Statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai Senjata Api warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver diamankan dan telah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya kedua pelaku akan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan kurung maksimal lima tahun enam bulan penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Way kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna.*