BACA JUGA:Sikapi Arahan Presiden, Pejabat Pemkab Pringsewu Dilarang Gelar Buka Bersama
Selain itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengaturan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing OPD, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Dalam surat edaran itu juga meminta agar setiap Instansi/Perangkat Daerah untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing Instansi/Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.*