Sikapi Arahan Presiden, Pejabat Pemkab Pringsewu Dilarang Gelar Buka Bersama

Sikapi Arahan Presiden, Pejabat Pemkab Pringsewu Dilarang Gelar Buka Bersama

Sekdakab Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo melarang pejabat di seluruh Indonesia untuk mengadakan buka puasa bersama.

Peniadaan buka puasa bersama juga bakal diterapkan untuk jajaran Pemkab Pringsewu

BACA JUGA:Pohon Besar Depan DPRD Lampung Tumbang, Timpa Warung serta Kabel Listrik PLN

Hal ini menyikapi Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan salah satunya ke para bupati.

"Kita patuhi edaran tersebut," terang Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi.

BACA JUGA:PBB Lambar Baru Terealisasi 1,44 Persen

Ditanya lebih jauh terkait apakah akan membuat surat edaran serupa ke jajarannya menurut Heri pemkab tak membuatnya.

Untuk diketahui dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

BACA JUGA:Lambar akan Dapat Bantuan Perpompaan

Diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi Perangkat Daerah.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat tertanggal 23 Maret 2023 itu ditandatangani a.n. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: