LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan (BB-TNBBS) Bidang Wilayah II Liwa Resort Suoh Lampung Barat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) melepas satu ekor satwa dilindungi yanni Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) ke alam liar, pada Selasa (14/2/2023).
Kepala TNBBS Resort Suoh Sulki, SH., mendampingi Kepala TNBBS Bidang Wilayah II Liwa Amri, SH, M.Hum., mengungkapkan, kera hitam berlengan panjang tersebut sebelumnya sempat ditangkap karena meresahkan masyarakat.
"Lokasi penemuan owa siamang tersebut di Pekon Ringin Jaya, Kecamatan BNS, kami sebelumnya menerima laporan bahwa satwa tersebut masuk ke salah satu pondok dan menyerang seorang anak perempuan hingga mengalami luka gigitan, menerima laporan tersebut lantas kami menuju lokasi dan menangkap owa siamang tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 14 Februari 2023, Skuy Gas 100 Diamond Gratis Menantimu
BACA JUGA:KPU Bandar Lampung Tunjuk Direktur Radar Lampung Hi. Purna Wirawan sebagai Opinion Leader
Setelah beberapa hari ditangkap dan ditempatkan di kandang khusus, kata Sulki, selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas Bripka Agung Murdoko dan beberapa petugas lainnya untuk melepasliarkan satwa tersebut.
"Kondisi satwa tersebut dalam keadaan sehat, dan kami lepas liarkan di hutan taman nasional yang berada di belakang kantor Resort TNBBS, pantauan terakhir satwa tersebut bergabung dengan monyet-monyet lainnya," ujar Sulki.
Pelepasan owa siamang tersebut, kata dia, merupakan yang kedua kalinya, namun untuk yang ditangkap sebelumnya telah dikirim ke balai karantina owa siamang di Lampung Selatan.
BACA JUGA:Jadi Narsum di SMKN 1 Banjit, PJS Way Kanan Ajak Siswa Tangkal Berita Hoax
BACA JUGA:Momentum HPN, DPC PJS Way Kanan Resmi Mendaftar ke Kesbangpol
"Kami menduga untuk siamang yang menyerang masyarakat ini merupakan siamang yang sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh masyarakat, kemungkinan karena sudah memasuki masa birahi maka satwa tersebut dilepas, itu terlihat dari pantauan kami dimana insting untuk mencari makan di alam liar masih sulit," bebernya.
Sementara itu Bripka Agung Murdoko menambahkan, dengan melepasliarkan kembali ke alam, maka menjadi salah satu upaya dalam rangka menghindari kepunahan dari satwa tersebut.
"Kami juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi, karena bisa berurusan dengan hukum," pungkas Agung Murdoko mewakili Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar.*