Polsek Pesut Tegas Larang Hiburan Malam Organ Tunggal

Minggu 12-02-2023,19:52 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengeluarkan pemberitahuan terkait larangan menggelar hiburan malam menggunakan musik organ tunggal di wilayah Hukum Polsek setempat mulai dari Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Lemong, dan Kecamatan Pulau Pisang.

Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik., mengatakan berdasarkan instruksi dari Kapolda Lampung, tidak diperbolehkan lagi ada hiburan malam menggunakan musik organ tunggal dalam kegiatan apapun. 

“Semua kegiatan hiburan malam tidak diperkenankan lagi menggunakan musik organ tunggal, hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Lampung untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:Ketua KT Bandar Lampung Rahmawati Lantik Pengurus KT se-Labuhanratu

Dijelaskannya, pihaknya telah menyampaikan informasi ke seluruh camat, peratin hingga tokoh masyarakat agar dapat bersama-sama menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat luas sehingga bisa diketahui dan tidak ada alasan lagi ada masyarakat yang tidak tahu. 

“Kami berharap pemerintah kecamatan, pemerintah pekon dan tokoh masyarakat bisa meneruskan informasi itu ke masyarakat. Sehingga tidak ada lagi warga yang melaksanakan hiburan malam menggunakan musik organ tunggal seperti pesta pernikahan dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, sejak sabtu (11/2) malam, pihaknya telah melaksanakan patroli di wilayah hukum polsek setempat, seperti di Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pesisir Utara. 

BACA JUGA:KPU Way Kanan Lantik Pantarlih Pemilu 2024

Dalam patroli malam tersebut pihaknya masih menemukan adanya pesta pernikahan menggunakan organ tunggal pada malam hari di Pekon Pardahaga, Kecamatan Lemong.

“Kita masih menemukan adanya hiburan malam menggunakan organ tunggal di Pekon Pardahaga. Kegiatan tersebut langsung kita minta untuk dihentikan, pemerintah pekon dan pemilik rumah langsung kita berikan pemahaman terkait larangan itu,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam melaksanakan patroli dan mendatangi lokasi yang masih mengadakan kegiatan hiburan malam dengan Musik organ tunggal.

BACA JUGA:Dishut Lampung Targetkan Proses 100 Permohonan Izin Perhutanan Sosial

Jika ditemukan masih ada kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal, maka pihaknya akan mengamankan alat musik yang digunakan dan memanggil panitia, dan Peratin serta tuan rumah. 

“Kami berharap imbauan itu bisa dipahami oleh masyarakat dan bersama-sama mematuhinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” pungkasnya.*

Kategori :