Dishut Lampung Targetkan Proses 100 Permohonan Izin Perhutanan Sosial

Dishut Lampung Targetkan Proses 100 Permohonan Izin Perhutanan Sosial

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diawal tahun 2023 Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung seperti tahun sebelumnya menargetkan dapat memproses 100 permohonan izin perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam setiap tahunnya.

"Target kami seperti juga tahun lalu yakni mendorong masyarakat agar ikut dalam Perhutanan Sosial. Jadi tahun lalu target kita 100 Permohonan di tahun ini  pun sama kita targetkan 100 Permohonan Perhutanan Sosial," kata Kadishut Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

BACA JUGA:Mirton : Banyak Program Mahasiswa KKN Dapat Dikembangkan di Pekon

Ia berharap bisa melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan menyadari bahwasanya itu merupakan kawasan hutan dan bisa kita arahkan. 

"Sehingga petani kita terbina dan memiliki legalitas," sambungnya. 

BACA JUGA:KPU Pesbar Ingatkan Pantarlih Berkerja Maksimal

Dari target 100 usulan di tahun 2022 yang terealisasi 142 usulan Perhutanan Sosial. 

"Kemudian tahun lalu yang sudah verifikasi ada 17 dan yang tersisa akan verifikasi tahun ini karena yang memverifikasi pihak KLHK. Walaupun belum semua terverifikasi tetapi untuk usulan baru itu tetap bisa dilakukan," jelasnya. 

BACA JUGA:Mahasiswa KKN di Kecamatan Sukau Dilepas Kembali ke Kampus

Ia melanjutkan, masyarakat yang ingin mengajukan izin perhutanan sosial harus memiliki kelompok, serta memiliki AD ART dan memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) kemudian Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk memastikan kelompok tersebut sudah teregistrasi.

"Syarat untuk mengajukan izin perhutanan sosial juga harus memiliki peta areal yang akan diminta kan izinnya,"terangnya. 

BACA JUGA:MTBM Islamiyah Batuketulis Gelar Pengajian Akbar Peringati Isra Mi’raj

Untuk diketahui Kawasan hutan negara di Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 256/KPTS-II/2020 yakni dengan luas 1.004.735 hektar (Ha) atau sekitar 28,45% luas wilayah Provinsi Lampung. 

Sementara dilihat dari fungsi hutan di Lampung terdiri dari hutan konservasi dengan luas 462.030 Ha, hutan lindung 317.615 Ha dan hutan produksi 225.090 Ha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: