Christian mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari APIP Kabupaten Pesbar laporan hasil audit nomor : 700/LHA-283/III.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi APBPek pada Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan itu diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.011.588.402.
“Dugaan penyimpangan yang dilakukan AJ itu dengan merealisasikan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya selama kurun waktu dua tahun itu,” jelasnya.*