Perkara Korupsi APBPekon Pagar Dalam, Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kamis 09-02-2023,18:07 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Lampung Barat di Krui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) di Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun anggaran 2020 dan 2021 terhadap tersangka Amri Jaya.

Cabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengaku, tersangka Amri Jaya merupakan mantan peratin Pekon Pagar Dalam periode 2016-2022. 

Sementara, penyerahan tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh Fernando Nara Sendi, S.H., selaku jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Cabjari Krui, yang diterima oleh Andri Timur, S.H, M.H., selaku JPU Cabjari Krui pada Kamis (2/2) lalu di kantor Cabjari Krui.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan setelah sebelumnya jaksa penyidik melakukan tindakan penyidikan,” katanya, Kamis (9/2).

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Kunjungan Wisatawan di Lambar Turun 30 Persen

Sementara itu, kata dia, hasil penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil maupun materil oleh JPU dan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik. 

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri kelas IA/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Untuk tersangka Amri Jaya akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, guna menunggu jadwal persidangan,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Cabjari Lampung Barat di Krui menetapkan AJ mantan Peratin Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402. 

BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan, Nukman : Prioritaskan Usulan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Penahanan mantan Peratin periode 2016-2022 itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-05/L.814.8/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagardalam tahun 2020 dan 2021. 

Penahanan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP diantaranya keterangan 57 orang saksi-saksi.

“Selain itu juga kita minta keterangan ahli dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesbar, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pesbar, dan petunjuk dari beberapa saksi yang sudah diperiksa,” kata Christian.

BACA JUGA:Bulan Vitamin A, Ajak Orang Tua Bawa Balita ke Posyandu

Kategori :