LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sekincau berkerjasama dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-Reskrim Polres Lampung berhasil membekuk RA (23), warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat atas kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 13 Juta yang dilakukannya di Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batuketulis pada Minggu (23/1/2023) lalu.
Modus operandi pelaku ialah dengan berpura-pura bertamu dan menginap di rumah korbannya yaitu Rakibi (64) warga Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis.
BACA JUGA:Songsong Musrenbang, Kecamatan Sekincau Gelar Rakor Linsek di Tigajaya
BACA JUGA:Menolak Beri Uang Beli Tuak, Saudara Sepupu Dikeroyok Hingga Tak Berdaya
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK,M.H, menjelaskan kejadian itu berawal Minggu (23/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban Rakibi datang Seorang pemuda yang belum dikenalnya yakni RA.
“Saat itu pelaku RA duduk di ruang tamu rumah Korban sembari mengobrol dan bermain handphone hingga larut malam. Selanjutnya Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, korban mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya saja, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA dan Akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu,” jelasnya.
BACA JUGA:Tinggal Sebatang Kara, ODGJ Ditemukan Tewas dalam Sumur
BACA JUGA:APIP Selesaikan PKN, Kasus Korupsi Bimtek Peratin akan Kembali Bergulir ke Penyidik
Keesokan harinya, tepatnya Senin (24/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, saat itu RA yang masih berada di ruang tamu bangun dan turut membantu mengeluarkan barang dagangan Rakibi.
“Kemudian Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu juga dompet dan uang yang ada didalam tas milik istri Rakibi hilang, saat itu istri korban meletakkannya di kamar persisnya di atas tempat tidur,” jelasnya.
BACA JUGA:Satu Lagi Terduga Pencuri 200 Tiang Optik PT BBT Diringkus
BACA JUGA:Brandon Assamariyyun
Dalam tas itu, terusnya terdapat uang tunai sebesar Rp 13 Juta berikut dua lembar KTP asli milik suami istri tersebut.
Sadar bahwa dompet tersebut telah dicuri pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekincau yang tertuang dalam Laporan polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.
“Berdasarkan laporan itu, akhirnya unit reskrim Polsek sekincau yang dipimpin Aipda Mayroni Eka Pribadi melakukan penyelidikan yang dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku RA pada Kamis (26/1/2023) berikut barang bukti uang tunai yang tersisa sebesar Rp 5,7 juta beserta dompet dan satu unit motor merk sonic milik pelaku,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku RA telah diamankan ke Mapolsek sekincau.*