
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
- Tidak sedang terlibat kasus pidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
BACA JUGA:Arinal Junaidi Dengungkan Program KPB di Lambar
Adapun untuk persyaratan khususnya:
- Pria/wanita bukan anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
- Berijazah D.IV, S1 dan S2
- Berasal dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal b atau akreditasi minimal baik dengan IPK minimal 2,75
BACA JUGA:Lampung Peringkat Pertama Persentase Realisasi Belanja APBD se-Indonesia
- Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
- Umur saat pembukaan SIPSS 2023 maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis, Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi, Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi, dan Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D.IV
- Tinggi badan minimal 158 (Pria), 155 (Wanita)
- Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
BACA JUGA:Ternyata Besaran Segini Gaji PPS
- Khusus untuk Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah namun untuk wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan