Ternyata Besaran Segini Gaji PPS

Ternyata Besaran Segini Gaji PPS

Masyarakat menaruh harapan besar pada kinerja badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Pringsewu sehingga terpilih wakil rakyat yang berkualitas.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah dilantik di Graha Ahmad Dahlan UMPRI Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dapat langsung melaksanakan tugasnya pada masing masing pekon di kabupaten Pringsewu.

Selain itu PPS juga berhak menerima gaji setiap bulannya diatas Rp 1 juta.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan jumlah PPS di Pringsewu sebanyak 393 orang.

"PPS yang dilantik hari ini 393 orang," ungkapnya Selasa 24 Desember 2023. 

BACA JUGA:Dalam Semalam, Dua Motor di Padangtambak Raib Digasak Maling

Ditambahkan oleh komisioner KPU Pringsewu Bidang SDM Sosdiklih dan Parmas Dewi Eliyasari, perinciannya untuk satu pekon Tiga PPS.

"Harapannya PPS bisa bekerja dengan baik sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang langsung umum bebas rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)," terangnya. 

Selain itu Dewi Eliyasari juga berharap setelah dilantik dapat langsung bekerja.

"PPS mulai bekerja terhitung setelah dilantik," pesannya. 

BACA JUGA:Lapangan Sanayudha Dipenuhi Jamaah, Ikuti Pengajian Akbar yang Dihadiri Gubernur

Selain bekerja para PPS tersebut juga berhak menerima gaji. Dimana besarannya di atas Rp 1 juta.

Sementara itu Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang hadir pada kesempatan itu menitipkan berbagai harapan. 

Dimana dalam menjalankan tugas di lapangan, diharapkan dapat bertindak dan bersikap netral dengan tidak memihak pada salah satu kontestan/golongan atau pihak-pihak tertentu. 

"Berperilaku adil, jujur, dan transparan, karena di pundak saudara terpikul tanggung jawab yang besar sesuai janji yang telah saudara-saudara ucapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: